Latar Belakang
Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat.
Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat.
Internet seolah
menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini.Kecanggihan
teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan
kriminal dalam dunia komunikasi dan informasi.
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat.
Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama
24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan
yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam progammer komputer.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Selain itu
di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi
yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesama dengan
cara membuat blog ,
selain untuk
berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat
mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan
para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau
sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan
manfaat dari pembuatan blog.
Rumusan Masalah
Rumusan yang dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime
2. Illegal Contents
3. Hukum yang mengatur Ilegal Contents
1.3. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:
1. Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya ( cybercrime ) terutama dalam kasus illegal content.
2. Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub Illegal content.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan nilai UAS dan salah satu syarat pengambilan nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Rumusan yang dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime
2. Illegal Contents
3. Hukum yang mengatur Ilegal Contents
1.3. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:
1. Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya ( cybercrime ) terutama dalam kasus illegal content.
2. Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub Illegal content.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan nilai UAS dan salah satu syarat pengambilan nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.