BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Etika Profesi Illegal Contents adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan illegal content adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime illegal content, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah illegal content serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan illegal content secara pidana maupun hukum.
3.2. Saran
Setiap pengguna aktif internet harus selalu waspada terhadap segala tindak kejahatan dunia maya yang dapat mengancam setiap waktu secara sadar atau tidak. Pengguna internet harus memberikan proteksi diri terhadap data pribadi yang diunggah kedalam media social internet ataupun dalam media penyimpanan perangkat komunikasi.Penegakan hukum atas kasus kejahatan di dunia maya agar lebih tegas dalam mengalim keputusan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar