Minggu, 15 Desember 2013

Kejahatan Cybercrime Illegal Contents dan penegakan hukum di Indonesia

Kejahatan Cybercrime Illegal Contents dan penegakan hukum di Indonesia

1. Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.   Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
b.   Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
c.     Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya    informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

2. Faktor-faktor penyebab cybercrime illegal content

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
a.  Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama  kejahatan komputer.
c.  Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional.Pada kenyataannya para pelaku    kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
3. Solusi pencegahan cyber crime illegal content:

a. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
b. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
c. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar   internasional.
e.  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
g. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
Dalam melakukan kegiatan cybercrime illegal contents, tentu saja memiliki payung hukum, terutama di negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan cyber tersebut.


Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :

1.  Pasal 2
     Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

2.  Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi ang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

3.  Pasal 10

1.  Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi   oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2.  Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4.    Pasal 18

1.  Transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.

2.   Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.

3.  Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik  internasional,  hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

4.    Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.

5.     Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

5.  Pasal 20

1.    Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat   penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
2.    Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

6.  Pasal 21

1.   Pengirim atau penerima dapat melakukan transaksi elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui agen elektronik.
2.  Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan  transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.  Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
b. Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.
 3.   Jika kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroperasinya agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap sistem elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik.
4.   Jika kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroperasinya agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
5.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik.

7.   Pasal 22

1.    Penyelenggara agen elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
8.   Pasal 30
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
2.   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
3.   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

9.    Pasal 46

1.  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sedangkan Pasal-pasal didalam KUHP menyangkut kejahatan dunia maya adalah sebagai berikut:

1.     Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film     pribadi seseorang yang vulgar di internet , misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.

2.    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

3.  Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

5.  Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar