Senin, 16 Desember 2013

Klasifikasi Cybercrime



. Klasifikasi Cybercrime  

Adapun klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut :
1.    Cyberpiracy
    
    Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.    Cybertrespass
    Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.

3.    Cybervandalism

    Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Untuk menindak lanjuti cybercrime tentu saja diperlukan cyberlaw (Undang – undang khusus dunia cyber/internet). Selama ini landasan hukum cybercrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian fatal.

  Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan cyberlaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan cyberlaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya cyberlaw di Indonesia.Pemerintah.
Landasan hukum cybercrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh cybercrime bisa berakibat sangat fatal.
Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet, antara lain :

a.     Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan cybercrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan penggunaan Internet Protocol/IP dinamis yang sangat bervariatif.

b.     ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan internet.

c.     LAN (Local Area Network) yang mengakses internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing – masing client jaringan.
d. Akses internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP. Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.

Dalam cybercrime, pelaku memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah dan sebagainya. Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan dan sebagainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar