.
Klasifikasi Cybercrime
Adapun klasifikasi cybercrime
adalah sebagai berikut :
1. Cyberpiracy
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
3.
Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di
komputer.
Untuk menindak lanjuti cybercrime tentu saja diperlukan cyberlaw (Undang – undang khusus dunia cyber/internet). Selama ini landasan hukum cybercrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian fatal.
Untuk menindak lanjuti cybercrime tentu saja diperlukan cyberlaw (Undang – undang khusus dunia cyber/internet). Selama ini landasan hukum cybercrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian fatal.
Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam
menerapkan cyberlaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap
media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan cyberlaw di
Indonesia. Sikap
pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah
cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya cyberlaw di
Indonesia.Pemerintah.
Landasan hukum
cybercrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya
dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh
cybercrime bisa berakibat sangat fatal.
Beberapa indikator
penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet, antara lain :
a.
Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat
digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan cybercrime,
disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan penggunaan Internet
Protocol/IP dinamis yang sangat bervariatif.
b.
ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon
pemanggil yang menggunakan internet.
c.
LAN (Local Area Network) yang mengakses internet secara bersamaan
(sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing –
masing client jaringan.
d. Akses internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP. Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.
Dalam
cybercrime, pelaku memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan
terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar
Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas sosial
bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah dan sebagainya. Sedangkan White
Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan
yang tinggi, berpendidikan dan sebagainya.d. Akses internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP. Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar