Senin, 16 Desember 2013

Latar Belakang



Latar Belakang
       Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat.
Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini.Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan informasi.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat.
Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
        
Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.  Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.
 
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.  Selain itu di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesama  dengan cara membuat blog ,
 selain untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari pembuatan blog.
 Rumusan Masalah
        Rumusan yang dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime
2. Illegal Contents
3. Hukum yang mengatur Ilegal Contents

1.3. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:
1.    Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya ( cybercrime ) terutama dalam kasus illegal content.
2.    Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub Illegal content.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan nilai UAS dan salah satu syarat pengambilan nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar