Perkembangan dan Contoh Cybercrime
Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang
teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat
meningkat. Banyak sekali contoh cybercrime yang telah terjadi seperti penipuan
penjualan barang melalui online, penipuan kartu kredit, pornografi, dan
lain-lain.
Munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau
kejahatan melalui jaringan internet berbanding lurus dengan perkembangan
teknologi internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah
yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem
Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana).
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan.Pelaku memanfaatkan jejaring sosial facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan.Pelaku memanfaatkan jejaring sosial facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan.
Contoh lain
cybercrime yang terjadi adalah membuat suatu program kejahatan yang digunakan
untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik.
Kejahatan seperti ini
kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link
kepada pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat
bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal, pada saat melakukan
klik pada link yang diberikan maka program jahat akan langsung menjalankan
program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti
password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari
korban lainnya.
Kejahatan
seperti peniruan webpage penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari
cybercrime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan dalam Offense Against
Intellectual Property berdasarkan jenis aktivitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar